REKTOR DIBERHENTIKAN? MENGAPA BISA?

REKTOR DIBERHENTIKAN? MENGAPA BISA?

UNSURI dikagetkan dengan kabar pemberhentian rektor. Setelah diklarifikasi, memang benar adanya kabar pemberhentian rektor Ir. Dr. Gunawan Adji, M.T. oleh ketua yayasan UNSURI Drs. H. Musyafak Rouf, M.H. Pemberhentian ini disertai dengan Surat Keputusan dari pihak yayasan yang terlampir pada tanggal 23 Mei lalu.

Menurut peraturan Menteri Riset dan Teknologi bahwa apabila rektor itu berhalangan atau di berhertikan, harus ada PLT sementara untuk menyiapkan rektor yang definitive selama-lamanya 3 bulan. Musyafak Rouf sudah menunjuk salah satu dosen UNSURI untuk dijadikan PLT rektor yakni H. Sudja’i,SH.,M.H.

“Karena sering tidak hadir, pelayanan terbengkelai dan kurangnya pelayanan cepat bila mahasiswa butuh tanda tangan ataupun dosen yang memerlukan rektor untuk kebutuhan dengan instansi pemerintah baik dari DIKTI atau KOPERTAIS” ujar ketua yayasan.

Sesuai dengan Surat Keputusan yayasan nomer 031/YAY/DPs/UNS/V/2019 tentang pemberhentian Saudara Dr. Ir. Gunawan Adji, M.T. sebagai Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya, tertulis bahwa Rektor UNSURI yakni Dr. Ir. Gunawan Adji, M.T. melakukan penyalahgunaan stempel Yayasan dan pembukaan rekening Bank Jatim dengan nomer rekening 0721001928 untuk pengambilan uang di Bank Jatim cabang Puspa Agro Cab. Sidoarjo tanpa persetujuan Ketua Yayasan sehingga berdampak merugikan lembaga secara material dan inmaterial, maka dari pertimbangan tersebut dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan ini. Namun tanggapan rektor mengenai hal ini bahwa beliau tidak merasa melakukan hal demikian.

”Jika memang saya dinilai tidak aktif, mengapa tidak ada penilaian sejak kapan saya dinilai tidak aktif atau adanya surat pemberitahuan, surat peringatan atau bahkan surat teguran yang menyatakan bahwa saya tidak aktif dan saya tidak pernah mendapatkan itu” ucap Pak Gunawan. Bahkan Pak Gunawan sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan pemberhentian rektor dari Yayasan. (nm)